Ekonomi Predator Kanker Kesejahteraan Publik


Di tengah stabilitas politik dan keamanan, Indonesia menghadapi persoalan yang lebih senyap namun menggerogoti dari dalam, yakni praktik ekonomi predator yang berjalan di ruang abu-abu legalitas. Praktik ini tidak selalu melanggar hukum secara eksplisit, namun dalam dampak sosial dan ekonomi, justru merusak daya hidup masyarakat dan kepercayaan publik terhadap negara.

Ekonomi predator dapat dipahami sebagai aktivitas ekonomi yang memindahkan beban secara sepihak kepada masyarakat tanpa imbal balik yang adil. Dalam konteks Indonesia, bentuk-bentuk ini kerap bersembunyi di balik regulasi, izin, atau kewenangan administratif yang tampak sah di atas kertas.

Salah satu bentuk paling kasat mata adalah pungutan liar yang dilakukan aparat atau oknum tertentu. Meski tidak memiliki dasar hukum, praktik ini sering dinormalisasi sebagai “uang rokok” atau “biaya administrasi tambahan”, padahal secara substansi merupakan perampasan ekonomi skala mikro yang merugikan warga kecil.

Lebih berbahaya dari pungli adalah retribusi resmi yang tidak disertai layanan nyata. Ketika masyarakat diwajibkan membayar retribusi sampah, parkir, atau kebersihan, namun layanan tidak pernah diberikan secara layak, negara secara moral telah melangkah ke wilayah ekonomi predator.

Fenomena ini sering terjadi di daerah-daerah dengan pengawasan lemah. Masyarakat membayar rutin, sementara sampah menumpuk berbulan-bulan, jalan rusak tak diperbaiki, dan fasilitas publik dibiarkan terbengkalai. Secara hukum, pungutan itu sah, tetapi secara etika ekonomi, ia menjarah hak warga.

Bentuk lain ekonomi predator yang dianggap legal adalah perizinan berlapis. Banyak sektor usaha, terutama UMKM, dipaksa menghadapi rantai izin panjang yang masing-masing memungut biaya. Negara tidak mengambil alih peran fasilitator, melainkan berubah menjadi rent seeker.

Dalam kondisi ini, pelaku usaha bukan membayar untuk pelayanan, melainkan membayar agar dibiarkan beroperasi. Biaya-biaya tersebut akhirnya dibebankan kembali kepada konsumen, menciptakan inflasi tersembunyi yang memukul kelas menengah ke bawah.

Sektor sumber daya alam juga menyimpan praktik ekonomi predator yang dilegalkan. Konsesi tambang, hutan, dan perkebunan sering diberikan dengan royalti rendah, sementara kerusakan lingkungan dan sosial ditanggung masyarakat lokal tanpa kompensasi sepadan.

Negara terlihat hadir melalui izin dan kontrak, tetapi absen dalam melindungi ruang hidup warga. Dalam jangka panjang, keuntungan jangka pendek berubah menjadi kerugian ekologis dan ekonomi yang diwariskan lintas generasi.

Di wilayah perkotaan, ekonomi predator muncul dalam bentuk tarif layanan publik yang tidak rasional. Parkir berbayar tanpa pengelolaan profesional, pajak reklame yang tidak transparan, hingga denda administratif yang lebih menyerupai jebakan fiskal ketimbang instrumen ketertiban.

Masyarakat akhirnya membayar bukan untuk kualitas layanan, melainkan untuk menghindari masalah. Negara beralih dari pelindung menjadi pemungut pasif yang menikmati ketidakberdayaan warganya.

Sistem kontrak dan pengadaan juga tidak luput dari pola predator. Proyek negara yang dimenangkan oleh kelompok tertentu dengan kualitas rendah menciptakan siklus di mana anggaran habis, namun manfaat publik minim.

Dalam konteks ini, legalitas kontrak tidak serta-merta menghapus sifat predator dari praktik tersebut. Ketika harga dimark-up, kualitas ditekan, dan risiko dialihkan ke publik, ekonomi predator telah bekerja secara sistemik.

Ekonomi predator juga muncul dalam sektor pendidikan dan kesehatan. Biaya tambahan yang tidak transparan, kewajiban “sumbangan”, atau layanan dasar yang dipersulit demi pembayaran ekstra, menjadi bentuk eksploitasi yang dilegalkan oleh pembiaran.

Ironisnya, praktik-praktik ini sering dibenarkan dengan alasan kekurangan anggaran. Padahal, kekurangan tersebut justru sering disebabkan oleh kebocoran dan salah kelola di tingkat atas.

Dalam negara damai, ekonomi predator jarang tampil kasar. Ia bekerja halus melalui formulir, loket, dan regulasi. Warga tidak dirampok dengan senjata, tetapi dengan tanda tangan dan stempel.

Inilah yang membuatnya berbahaya. Karena tampak normal, masyarakat dipaksa menerima sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, sementara daya beli dan kepercayaan terus terkikis.

Para ekonom menilai bahwa ekonomi predator yang dilegalkan adalah ancaman serius bagi pertumbuhan jangka panjang. Ia menghambat investasi sehat, mematikan inisiatif rakyat, dan memperlebar jurang ketimpangan.

Lebih jauh, praktik ini menciptakan sinisme politik. Warga melihat negara bukan sebagai mitra, melainkan sebagai beban yang harus “dibiayai” tanpa kepastian imbal balik.

Pemberantasan ekonomi predator tidak cukup dengan penegakan hukum semata. Diperlukan audit layanan publik, transparansi retribusi, serta mekanisme pengaduan yang benar-benar berfungsi.

Tanpa koreksi serius, ekonomi predator yang hari ini dianggap legal akan menjadi warisan kerusakan struktural. Negara mungkin tetap berdiri, tetapi legitimasi moralnya perlahan runtuh di mata rakyatnya sendiri.

Strategi Menekan Ekonomi Predator

Mengatasi ekonomi predator membutuhkan perubahan cara pandang negara terhadap fungsi kekuasaan ekonomi. Negara harus kembali ditempatkan sebagai pelayan publik, bukan sebagai aktor yang ikut mengambil keuntungan dari kelemahan warga. Tanpa perubahan paradigma ini, setiap regulasi baru justru berpotensi melahirkan bentuk predator yang lebih halus.

Langkah awal yang paling mendasar adalah memastikan keterkaitan langsung antara pungutan dan layanan. Setiap retribusi yang dipungut negara wajib memiliki indikator layanan yang terukur, mudah dipantau, dan dapat diaudit publik. Jika layanan tidak diberikan, mekanisme pengembalian dana atau sanksi otomatis harus diberlakukan.

Transparansi fiskal menjadi kunci berikutnya. Pemerintah pusat dan daerah perlu membuka secara rinci ke mana uang retribusi dan pajak dialokasikan. Ketika masyarakat dapat melihat alur penggunaan dana secara jelas, ruang bagi praktik predator yang berkedok legal akan menyempit dengan sendirinya.

Digitalisasi layanan publik juga merupakan alat penting untuk memutus mata rantai ekonomi predator. Sistem non-tunai, perizinan daring, dan pembayaran berbasis aplikasi mengurangi kontak langsung antara warga dan petugas, yang selama ini menjadi celah utama pungutan liar dan biaya siluman.

Di sisi regulasi, negara perlu memangkas izin berlapis yang tidak esensial. Setiap izin harus diuji manfaat ekonominya bagi publik, bukan sekadar bagi birokrasi. Deregulasi yang tepat sasaran akan menurunkan biaya ekonomi tinggi dan memulihkan iklim usaha yang sehat.

Penegakan hukum harus diarahkan bukan hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pada arsitek kebijakan yang memungkinkan ekonomi predator tumbuh. Tanpa akuntabilitas di level pengambil keputusan, praktik serupa akan terus berulang meski pelaku kecil ditindak.

Penguatan peran masyarakat sipil dan media juga sangat penting. Pengawasan publik yang konsisten mampu menekan normalisasi praktik predator. Ketika kasus retribusi tanpa layanan atau tarif tidak masuk akal terus diangkat, tekanan sosial akan memaksa koreksi kebijakan.

Negara juga perlu membangun mekanisme pengaduan yang aman dan dipercaya. Warga harus dapat melapor tanpa takut intimidasi atau balasan administratif. Tanpa perlindungan pelapor, ekonomi predator akan tetap hidup dalam budaya diam dan pasrah.

Reformasi sistem penganggaran menjadi tahap krusial berikutnya. Anggaran harus berbasis kinerja dan dampak, bukan sekadar penyerapan. Dengan demikian, proyek dan pungutan yang tidak memberi manfaat nyata akan kehilangan justifikasi politiknya.

Pada akhirnya, mengatasi ekonomi predator adalah soal keberanian politik. Negara harus memilih antara kenyamanan fiskal jangka pendek atau keberlanjutan sosial jangka panjang. Tanpa keberanian tersebut, ekonomi predator mungkin terlihat legal, tetapi akan terus merusak fondasi keadilan dan kepercayaan publik.

Ekonomi predator tidak selalu dilakukan oleh negara atau aparat publik, tetapi juga kerap dijalankan oleh aktor swasta yang memanfaatkan ketimpangan kekuatan ekonomi. Rentenir tradisional, pinjaman online berbunga tinggi, hingga sebagian aplikator digital dapat beroperasi dalam kerangka hukum atau wilayah abu-abu, namun secara substansi menjerat masyarakat dengan skema yang menggerus daya hidup jangka panjang.

Dalam praktik mikro, rentenir dan pinjol memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat berpendapatan rendah. Bunga berlapis, denda harian, serta tekanan psikologis menjadikan utang sebagai alat pemerasan modern. Meski dikemas sebagai solusi keuangan cepat, pola ini sering kali memindahkan risiko sepenuhnya ke debitur, sementara keuntungan terkonsentrasi di pihak pemberi modal.

Pada level ekonomi digital, sebagian aplikator dan platform besar juga dapat berperilaku predator melalui dominasi pasar. Skema komisi tinggi, perubahan algoritma sepihak, dan ketergantungan mitra pada satu platform menciptakan relasi timpang. Secara hukum sah, namun secara ekonomi menyerupai ekstraksi nilai sepihak dari tenaga kerja dan pelaku usaha kecil.

Ekonomi predator juga hadir dalam relasi antarnegara, terutama antara negara kreditor dan negara debitor. Utang luar negeri, bantuan bersyarat, atau proyek infrastruktur yang mengikat sering kali menjadikan negara lemah kehilangan ruang kebijakan. Dalam kondisi ini, kedaulatan ekonomi terkikis tanpa perlu pendudukan militer.

Bentuk paling ekstrem dari ekonomi predator adalah kolonialisme dan imperialisme, ketika negara penjajah secara terbuka mengekstraksi sumber daya, tenaga kerja, dan pasar wilayah lain. Warisan pola ini tidak sepenuhnya hilang, melainkan bertransformasi dalam bentuk dominasi finansial, perdagangan tidak seimbang, dan ketergantungan struktural yang terus direproduksi hingga hari ini.

Share on Google Plus

About Redaksi

Wahai jamaah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus dan melintasi penjuru langit dan bumi, maka tembus dan lintasilah! Kamu tidak akan dapat menembus dan melintasinya kecuali dengan kekuatan..
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment